RK ONLINE - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan total tunggakan iuran peserta mandiri saat ini mencapai Rp 49,1 miliar yang tersebar di 4 kabupaten dibawah naungan BPJS Kesehatan Cabang Curup.
"Tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan Cabang Curup sampai dengan awal Desember 2022 ini mencapai Rp 49.145.031.578, " jelasnya.
Dilanjutkannya, peserta yang menunggak iuran ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan total sebanyak 63.439 orang peserta yang tersebar dalam empat kabupaten. Yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Terbesar adalah di wilayah Bengkulu Utara dengan jumlah 32.989 orang peserta dengan tunggakan mencapai Rp 24,3 miliar. Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang 14.976 orang peserta dengan jumlah tunggakan Rp 11,6 miliar, Kabupaten Lebong sebanyak 8.312 orang peserta dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 6,2 miliar.
"Terakhir peserta mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.162 orang peserta dengan tunggakan sebesar Rp 6,8 miliar, " lanjutnya.
BACA JUGA:HUT ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gencar Sosialisasikan Program
Untuk mengurangi jumlah tunggakan iuran peserta mandiri tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Seperti menelepon peserta yang menunggak hingga pemberitahuan melalui media informasi seperti leaflet, banner, iklan layanan masyarakat di radio, koran dan lainnya.
"Selain itu kita juga melakukan penagihan langsung dan edukasi oleh petugas kader JKN. Serta upaya pengalihan segmen peserta mandiri menunggak ke program PBI APBN dan Jamkesda bagi mereka yang memenuhi kriteria tidak mampu, " singkatnya.