Setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, nantinya Perda yang ada dapat segera direalisasikan dengan dibentuknya turunan regulasi dari pemerintah daerah.
"Sesuai masukan dari dewan agar segera dibuat peraturan gubernurnya supaya itu bisa dijalankan. Ini akan dilakukan karena memang kebijakan itu sangat menyeluruh dan harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat, " singkatnya.
Sementara itu, untuk Raperda usulan dewan tentang Keolahragaan belum bisa disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 mendatang.
"Seluruh fraksi meminta Raperda tentang Keolahragaan untuk dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 dengan penyesuaian terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, " singkat Sri Rezeki saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.