Mitigasi Harus Dilakukan Berkelanjutan
RK ONLINE - Belum lama ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi beberapa wilayah di Indonesia yang rawan gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami. Dari 21 wilayah yang terindikasi rawan terjadinya gelombang tsunami, Pulau Enggano dan Pantai Barat Bengkulu termasuk di dalamnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menerangkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hendaknya mengawal agar upaya mitigasi tsunami melalui mitigasi struktural dan mitigasi nonstruktural setiap daerah rawan tsunami.
"Saya baca sendiri keterangan dari Badan Geologi kalau pantai di Provinsi Bengkulu tergolong rawan bencana tsunami dengan potensi tinggi tsunami di garis pantai lebih dari tiga meter. Subhanallah, potensi ini tidak bisa dihadapi dengan santai," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (16/12).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, saat ini salah satu pengetahuan yang penting dimiliki masyarakat adalah mengenai hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana seperti berperan serta, baik sebelum bencana, saat bencana, dan pascabencana.
"Upaya mitigasi harus dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat harus bisa melakukan evakuasi mandiri dan memberikan respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya. Masyarakat juga harus diproteksi agar jangan mudah terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab mengenai tsunami," tegas Hj Riri Damayanti John Latief.