RK ONLINE - Dua wilayah di Provinsi Bengkulu yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seharusnya telah melaksanakan migrasi saluran Tv dari analog ke saluran digital dan masuk kedalam Program Analog Switch Off (ASO) Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI yang dijadwalkan pada 1 Mei 2022 lalu.
Namun harus diundur ke tahap 3 atau hingga tanggal 2 November 2022. Pada tanggal tersebut juga tetap kembali diundur dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hingga saat ini saluran TV analog di dia wilayah tersebut masih aktif dan masih bisa dinikmati masyarakat.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Albarce Rolanda Thomas mengatakan, migrasi Tv di dua wilayah yang masuk program ASO di Bengkulu terkendala beberapa hal. Terutama dalam penyebaran Set Top Box (STB) yang merupakan salah satu perangkat yang mendukung penggunaan saluran digital.
Ia menjelaskan untuk STB gratis di Provinsi Bengkulu pada tahap awal ditargetkan berjumlah 14.673 yang terbagi untuk kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun data awal tersebut harus berubah karena sasaran STB yang sebelumnya terhadap masyarakat yang menggunakan TV analog harus dibagikan ke masyarakat RTM atau rumah tangga miskin ekstrem.
"Dan tahapan saat ini untuk Kota Bengkulu telah mengumpulkan dan datanya telah diberikan ke pihak Kementerian untuk diverifikasi. Dan untuk Kabupaten Benteng saya belum dapat informasi sudah atau belum," ungkap Alberce, Jumat (16/12).
Nantinya data rumah tangga miskin ekstrem dari dua wilayah ini akan dikirim ke Kementerian untuk diverifikasi dan dikeluarkan angka untuk rumah tangga miskin ekstrem yang disetujui.
"Apakah nantinya lebih dari 14 ribu sesuai data awal atau berkurang jumlahnya ini yang sedang kita tunggu dari kementerian. Ketika data sudah turun, pihak kementerian nantinya menyerahkan data tersebut ke pemegang MUG televisi untuk membagikan. Nah cara pembagian ini yang saya ketahui sampai sejauh ini nantinya akan menggunakan secara sentralisasi. Jadi, masyarakat yang mendapatkan bantuan dan yang berhak menerima STB gratis itu akan diundang untuk mendapatkan bantuan ditempat yang ditentukan sesuai dengan pemegang MUG saluran Tv," papar Alberce.
Adapun persyaratan masyarakat untuk mendapatkan bantuan STB gratis tersebut diantaranya memiliki TV analog di rumahnya, dan terdata sebagai rumah tangga miskin ekstrem.