RK ONLINE - Total 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.
Diantaranya 3 Raperda inisiatif DPRD Kepahiang, Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, serta Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Selanjutnya Raperda tentang pelaksanaan pertanggunjawaban APBD 2022, Raperda tantang perubahan APBD 2023, Raperda tentang APBD tahun 2024, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang PDAM Tirta Alami, serta Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank bengkulu.
Ke 10 Raperda masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang setelah difinalkan dan diparipurnakan oleh DPRD Kepahiang, Selasa (13/12) kemarin.
Dengan telah disahkan dan masuk dalam Propemperda, artinya Pemkab Kepahiang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti, Naskah Akademik (NA), SK tim dan sejumlah dokumen lainnya. Sehingga tahun 2023 mendatang pembahasan Raperda yang sudah masuk Propemperda berjalan sebagaimana mestinya, tidak seperti tahun-tahun sebelulumnya sering terkendala persyaratan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro, SH mengatakan, menjelang Raperda diparipurnakan dan disahkan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang, sejumlah pembahasan sudah dilakukan dengan Pemkab Kepahiang.
"Sedikitnya kita sudah 3 kali melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Pemkab Kepahiang untuk memfinalkan Raperda apa saja yang masuk dalam Propemperda. Sehingga 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda dan hari ini (Kemarin, red) diparipurnakan oleh DPRD Kepahiang dihadiri bupati serta jajarannya," kata Eko.
BACA JUGA:Raperda PMP Tetap Dibahas Tahun Depan