Lanjut, Gaji Perangkat Agama Disesuaikan SE Gubernur

Rabu 14-12-2022,15:06 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan kembali menanggung gaji perangkat agama yang ada di wilayah kelurahan tahun 2023 mendatang. Bahkan dalam APBD tahun 2023 mendatang telah disiapkan anggaran sebesar Rp 633 juta. Perangkat agama yang dimaksud yaitu imam, khatib, bilal, gharim, rubiyah dan guru TPA.

 

Kabag Kesejahteraan Sosial (Setkab) Lebong Riskal Efendi, SH menjelaskan di tahun 2023 ada sedikit perubahan terkait besaran gaji khusus untuk gharim. Dari tahun ini sebesar Rp 800 ribu menjadi Rp 750 ribu di tahun 2023. Penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu.

 

"Sesuai dengan edaran tersebut, untuk di Lebong ada selisih sedikit pada gharim yang dikurangi Rp 50 ribu dari yang sudah dijalankan selama ini, " kata Riskal.

 

Meski demikian tak seluruh masjid yang ada di kelurahan ditanggung oleh Pemkab Lebong. Setiap kelurahan hanya ada 1 masjid gaji perangkatnya yang ditanggung pemerintah daerah. Ia merincikan besaran gaji yang disiapkan yaitu imam sebesar Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu dan guru TPA 800 ribu per bulan.

 

BACA JUGA:Bupati Kopli Serahkan SK 66 Perangkat Agama Kelurahan

 

"Secara keseluruhan anggaran perangkat agama kelurahan disiapkan dalam satu tahun sebesar Rp 633.600.000, " tambahnya.

 

Ditanya terkait wacana gaji untuk perangkat agama di desa, Riskal mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan tak bisa dilakukan oleh Pemkab Lebong. Pasalnya untuk perangkat agama di desa sudah ada pos anggaran tersendiri dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

 

"Jadi untuk perangkat agama di desa merupakan kewenangan p (skp)

Kategori :