Idris Mantan Kabid Pora Akhirnya Divonis Bebas!
Idris Mantan Kabid Pora Akhirnya Divonis Bebas!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Angin segar berhembus bagi Idris, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang periode 2010–2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 November 2026.
Idris sebelumnya dihadapkan ke meja hijau atas perkara dugaan korupsi terkait berkurangnya aset tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang diperuntukkan bagi pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Tahun Anggaran 2015.
BACA JUGA:Bantuan Alsintan dan Pupuk Subsidi di Kepahiang Dinilai Tak Tepat Sasaran, Petani Minta OPD Kroscek!
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono menyatakan bahwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Abaikan Kesepakatan Irigasi Durian Satu, Pemdes Pagar Gunung Siapkan Langkah Hukum
"Menyatakan terdakwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum," tegas Fajar saat membacakan putusan di ruang sidang.
BACA JUGA:Simak Langkahnya! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis
Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar Idris segera dikeluarkan dari tahanan, serta memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
BACA JUGA:Cepat dan Mudah, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Lengkap!
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Hafiedz Assegaf, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sumber: