Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.
"Tetap ada kewajiban membayar pajak yang harus dijalankan oleh pihak penyelenggara hiburan. Sehingga diharapkan bisa menambah PAD di akhir tahun 2022 ini, " demikian Monginsidi.