Besaran Pajak Hiburan di Pasar Malam Belum Diputuskan

Rabu 14-12-2022,15:03 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Hingga kemarin (13/12), Bidang Pendapatan BKD Lebong belum memutuskan besaran pajak hiburan yang akan dipungut dari penyelenggara hiburan di kawasan pasar malam.

 

Mereka mengaku masih akan melakukan satu kali lagi uji petik dalam waktu dekat. Pajak tersebut baru akan dipungut mendekati berakhirnya izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman 18 Desember mendatang.

 

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan sejauh ini pihaknya sudah dua kali melakukan uji petik terhadap 12 hiburan yang digelar di pasar malam tersebut. Mulai dari tong setan, rumah hantu, kora-kora hingga kolam pancing anak-anak.

 

"Dari dua kali uji petik  yang sudah kami lakukan masing-masing hiburan pengunjungnya bervariasi. Rata-rata untuk satu malam 50 hingga 100 tiket. Tapi kami masih akan melakukan uji petik satu kali lagi saat kondisi hujan, " kata Monginsidi.

 

Ia menambahkan, sesuai Perda yang dimiliki Kabupaten Lebong penyelenggara hiburan dikenakan pajak 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual.

 

Ia menambahkan uji petik selanjutnya rencananya akan dilakukan saat kondisi cuaca hujan. Karena menurut keterangan penyelenggara hiburan saat kondisi tersebut sepi pengunjung. Baru selanjutnya dilakukan penghitungan dan diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan.

 

BACA JUGA:Tingkatkan Pajak Hiburan, Bidang Pendapatan Uji Petik Pasar Malam

 

"Informasinya izin pasar malam akan berakhir pada 18 Desember, tapi pengelola berencana memperpanjang izinnya. Menjelang berakhirnya izin kami akan segera memungut pajak dari penyelenggara hiburan, " lanjutnya.

Kategori :