Sedangkan untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menurutnya pada tahun 2022 harus memiliki target dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.627 bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 1.430 bidang. " Untuk diketahui bidang tanah di Rejang Lebong yang tersertifikatkan sebanyak 102.732 bidang dan target kita sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah tersertifikatkan semua," harapnya. (cok)