Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Positif Diproses

Rabu 07-12-2022,19:02 WIB
Reporter : Epran Antoni/Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

 

"Walaupun belum diketahui kebenarannya, namun dugaan itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, terlebih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Jadi saya minta Kadis PMD dan Ipda, periksa (Dugaan perselingkuhan, red). Selebihnya maaf karena saya belum tahu seperti apa duduk persoalannya," tegas Bupati kemarin, via pesan singkatnya.

 

BACA JUGA:Lawan Selingkuh Oknum Kades Diduga Diimingi Jabatan Ketua BUMDes

 

Pada dasarnya jabatan Kades diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa adalah pejabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Aturan di atas pula mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala desa bedasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d dan m Undang-unfang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam melaksanakan tugasnya. "Ada beberapa kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Diantaranya ketentraman dan ketertiban masyarakat, menataati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan membina, serta melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa," sampai Bupati.

 

Diketahui pula, beberapa larangan bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 Undang-undang desa antara lain, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kemudian larangan menyalahgunakan wewenang, hak atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, dan ketentuan lainnya.

Kategori :