RK ONLINE - Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan promsi program kepada masyarakat khususnya para pekerja. Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Rejang Lebong Indro Agus Febrianto mengatakan selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki empat program dalam pelayanan jaminanan ketengakerjaan. Namun saat ini bertambah satu program baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JKP ini yang berhubungan dnegan pekerjaan yang mengakibatkan berakhir juga hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh (pekerja). Sehingga saat kehilangan pekerjaan, maka kita bersama Disnakertrans untuk memenuhi kebutuhan tersebut, " jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan 5 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kera (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.
"Untuk program JKP mulai berlaku sejak tahun 2021 lalu. Masih banyak masyarakat belum mengetahui dan memahi apa saja program-program BPJS Ketenagakerjaan. Maka dihari ulang tahun yang ke-45 tahun ini kami mensosialisaiakan kepada masyarakat betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini, " jelasnya.
BACA JUGA:BPJSTK Cabang Curup Gelar Bimtek BOS
Ia menambahkan iuran para peserta hanya dihitung per 1 NPP atau dilanjutkan jika berpindah NPP dan dasar upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran dilihat dari upah terakhir pekerjaan yang dilaporkan, tidak melebihi batas atas upah. Bagi para pekerja dan karyawan perusahaan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi persyaratan maka berhak atas perlindungan program JKP sesuai dengan ketentuan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan program baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan kepada masyarakat diwlayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, " singkatnya.