Kajian tersebut sangat diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD. Terlebih Perda pajak
dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini., " demikian Monginsidi.