BACA JUGA:TIDAK DAPAT APA-APA
Karena itu segala bentuk izinnya langsung diterbitkan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Untuk HGU, itu juga bukan wewenang DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Karena dalam aturannya terkait penerbitan izin HGU, itu wewenang tim, terdiri dari Pemkab Kepahiang, BPN Kepahiang, pemerintah provinsi, dan sejumlah pihak lainnya," terangnya.
Lebih lanjut dipaparkan Dedi, dalam penerbitan izin perpanjangan HGU, Pemkab Kepahiang sebagai pemilik HGU mengajukan ke BPN Kepahiang, Ditindak lanjuti dengan dibentuk tim dan pembahasan bersama.
"Memang HGU wewenang Pemkab Kepahiang (Tim, red) tapi tidak kita (DPMPTSP, red). Dalam hal ini (Proses HGU, red), kalau nanti tim memerlukan bantuan kita dalam proses izin melalui OSS RBA, kita siap memberikan bantuan," demikian Dedi.