Jangan Perpanjang Izin HGU PT. TUMS

Minggu 04-12-2022,11:19 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Dewan Dukung Kebijakan Bupati 

 

RK ONLINE - Kebijakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mendapat dukungan DPRD Kepahiang, terkait belum diberikannya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS).

 

Dengan alasan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut sejauh ini tidak memberi kontribusi apa -apa terhadap daerah serta masyarakat sekitar. Padahal Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini lagi gencar - gencarnya mencari sumber PendapatanAsli Daerah (PAD) yang sejak 2 tahun terakhir sangat minim.

 

Kepada wartawan Radar Kepahiang, Jumat (2/12), Anggota Fraksi Golkar DPRD Kepahiang, Hendri, Amd menegaskan, selama belum ada kontribusi dari PT. TUMS kepada Kabupaten Kepahiang maka selama itu pula jangan diberikan perpanjangan izin HGU-nya.

 

"Jangan sampai diberikan perpanjangan izin HGU. Kecuali memang sudah ada kontribusi dan ada perjanjian, yang tujuannya mendapat PAD. Disisi lain, Pemkab Kepahiang juga harus terus berupaya agar PT. TUMS ini ada kontribusinya terhadap daerah. Langkah bupati kami dukung, bicarakan dengan provinsi dan pihak lainnya, hingga ada kejelasan," tegas Hendri.

 

Dibandingkan oleh Hendri, di Kabupaten Kepahiang ada 2 perusahaan perkebunan teh. Selain PT. TUMS, ada PT. SMM. Menurutnya, selama ini untuk PT. SMM sudah ada kontirbusi terhadap daerah.

 

"Mengapa PT. TUMS tidak ada kontribusinya? Sedangkan PT. SMM ada. Padahal, sama - sama perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan teh. Silakan persoalan ini diperjelaskan, apa yang bisa didapat Kabupaten Kepahiang. Terlebih sekarang Pemkab Kepahiang diminta meningkatkan PAD untuk penunjang APBD yang beberapa tahun ini terus mengecil," demikian Hendri.

 

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menjelaskan, PT. TUMS merapakan perusahaan kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

Kategori :