RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) menyebut jumlah kuota pupuk subsidi tahun 2023 untuk Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan. Yakni untuk pupuk urea mencapai 41.700 ton dan pupuk NPK 42.212 ton.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri, SP., MT mengatakan, jumlah kuota pupuk tersebut hampir dua kali lipat dari tahun lalu, dimana jatah pupuk urea subsidi untuk Provinsi Bengkulu hanya 27 ribu ton.
"Ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Kami yakin untuk tahun depan tidak ada kekurangan untuk pupuk subsidi ini," ungkapnya, Jumat (2/12).
Dengan telah mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat, pihaknya juga sudah melayangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota. Dan sudah terbit surat keputusan (SK) gubernurnya.
Sedangkan untuk pengalokasi pupuk subsidi ke kabupaten/kota, saat ini Dinas TPHP Provinsi Bengkulu masih menunggu SK dari bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu. Jika SK tersebut sudah diterbitkan, alokasi pupuk ini sendiri bisa dilakukan dan Dinas Pertanian kabupaten/kota dapat menyalurkan pupuk bersubsidi ini kepada setiap kecamatan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari masing-masing kelompok tani (poktan).
"Saat ini masih menungu SK dari bupati di kabupaten. Dalam penyiapan SK ini kami terus memonitor teman-teman di kabupaten," sampai Helmi.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Repubilik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang sudah berlaku sejak 8 Juli 2022 lalu.
Untuk pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukan bagi sembilan jenis tanaman yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. Sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini sendiri belum ada perubahan sama sekali hingga saat ini. Seperti urea Rp. 2.250 per kilogram dan untuk NPK Rp. 2.300 per kilogram.