Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2022

Jumat 02-12-2022,11:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

Gugus Tugas Reforma Agraria 

 

RK ONLINE - Gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan Rapat Integrasi penataan aset dan penataan akses tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybird kombinasi luring dan daring, Kamis (1/12) di Gedung Serbaguna Wulandari. Rapat dibuka oleh Kakanwil BPN Bengkulu, Sukiptiyah, Sp M.Si.

 

Dalam kesempatan ini dia menyampaikan, dari rapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi tepat serta nyata dalam melihat Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Dengan adanya kegiatan gugus tugas Reforma Agraria dapat membantu pemerintah, untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat," sampai Sukiptiyah.

 

Sementara itu, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, tugas gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kepahiang berbasis Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Antara lain tugasnya penataan aset dan penataan akses. Bupati menjelaskan, kebijakan reforma agraria sebagai upaya menata hubungan antara masyarakat dengan tanah. Yakni menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

 

"Pada prinsipnya, Pemkab Kepahiang ini mendukung dengan cara koordinasi dan kerja sama sehingga dapat mewujudkan program-program yang ada dalam reforma agraria, yaitu untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sejahtera," sampai Bupati.

 

BACA JUGA:Butuh Kajian Kementerian

 

Disisi lain Kepala Kantor BPN Kepahiang, Romeli Santiago, S.SIT MH melalui Kabid Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat, Aprianto, S.SIT mengatakan, beberapa kegiatan penataan aset dan penataan akses, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan sebanyak 1.700 persil.

 

"Reforma agraria bentuknya ada tiga yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, dan pehutanan sosial. Dalam hal ini membantu pemerintah untuk menelusuri dan menginventaris aset yang tidak ada alas haknya," tutup Aprianto.

Kategori :