Tim Kewaspadaan Dini Pemkab Kepahiang Resmi Dibentuk

Kamis 01-12-2022,18:38 WIB
Reporter : **
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah (KKD). Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) Kabupaten Kepahiang resmi dibentuk terdiri dari beberapa institusi seperti, TNI, Polri, BIN dan Kejari termasuk Pemkab Kepahiang sendiri yang diwakili Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

 

Langkah awal, pada Rabu (30/11) TKDD Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggaran di Aula Setkab Kepahiang, melibatkan sejumlah unsur. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menjelaskan, TKDD Kepahiang akan bertugas melakukan deteksi dini potensi yang dapat menganggu ketertiban umum serta kondusivitas daerah.

 

"Dalam proses pembentukan TKDD, kita mengacu Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang TKD. Tugasnya sudah jelas, untuk menciptakan situasi daerah aman dari kemungkinan konflik di tengah masyarakat," terang Wabup.

 

Masih menurut Wabup, Pemkab Kepahiang ingin mengetahui lebih awal kondisi dan situasi di masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan seluruh tindakan yang dapat menganggu ketertiban serta kondusivitas daerah. Dari kegiatan Rakor yang dilaksanakan sejauh ini Kabupaten Kepahiang masih terpantau aman dan kondusif, dari semua tindakan yang dapat membuat ketidak tentraman di tengah masyarakat.

 

 

"Daerah kita masih terpantau aman, dari semua tindakan yang dapat menganggu ketertiban. TKDD ke depan bisa bekerja untuk melakukan pemantauan di tengah - tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang terkait potensi - potensi konflik yang bakal terjadi," demikian Wabup.

 

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Buka Muswil Forsesdasi Provinsi Bengkulu, Sekda Kepahiang Berhasil Terpilih

 

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan, tujuan dibentuknya TKDD melakukan deteksi hingga menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini serta mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di daerah.

Kategori :