RK ONLINE - Belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, bukan tanpa alasan.
Menurut Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH, bahwa dalam menyusun Naskah Akademik (NA) Raperda butuh tahapan yang panjang. Belum diusulnya Raperda Perseroda, kata Irwan, lantaran saat ini tengah disiapkan. Beberapa poin pentingnya terkait dengan kajian dari kementerian terkait dengan investasi.
Untuk kajian ini, menganalisa implikasi dari bentuk hukum BUMD terhadap pengelolaannya, seperti Perseroda yang berorientasi pada bentuk mencari keuntunggan.
"Agar tujuannya tercapai dengan baik sesuai dengan PP 54/2017, maka sebelum dilakukannya pembahasan regulasi Raperda Perseroda, harus disiapkan dulu, NA yang berisikan hasil kajian investasi dan lain-lainnya," jelas Irwan.
BACA JUGA:10 Raperda di 2023
Selain regulasi, kajian yang perlu dilakukan agar organ Perseroda harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Implikasi lain, Perseroda adalah kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan kebijakan Perseroda ini.
"Saat ini Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang tengah menyiapkan kajian- kajian terbentuknya Perumda Air Minum, sehingga belum dimungkinkan dapat dilakukan bersamaan. Namun, jikapun siap pada pertengahan tahun depan, langsung dapat diajukan pada Bapemperda untuk dapat dibahas," kata Irwan.