Dengan total seluruh keangotaan yang harus dilakukan Verfak 660 orang. Verfak yang dilakukan merupakan Verfak terakhir yang nantinya akan menentukan apakah 4 Parpol tersebut masuk dalam Parpol peserta Pemilu atau tidak. Hanya saja yang menentukan apakah Parpol tersebut menjadi Parpol peserta Pemilu atau tidak, itu wewenang KPU RI.