RK ONLINE - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan pada Senin (28/11) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp. 2.418.280 atau naik 8,1 persen.
Kenaikan ini merupakan angka tertinggi yang diusulkan dewan pengupahan kepada Pemprov Bengkulu sebelumnya yang berada pada kisaran 7,16 hingga 8,1 persen. Dengan kenaikan 8,1 persen, berarti UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 180 ribu dari UMP tahun ini yang hanya sebesar Rp 2.238.094.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos mengungkapkan, ketetapan UMP ini sudah sesusai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen. Ia menyebut, dari serikat pekerja sendiri telah menyepakati kenaikan UMP ini. Namun memang masih ada pihak yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan menolak.
"Dari Apindo yang tidak setuju karena pengurus pusatnya memang tidak setuju dan tidak memberikan tanda tangan. Ini tidak masalah, kita telah mengusulkan ke Pak Gubernur dan usulan yang disampaikan ditetapkan oleh beliau juga sudah sesuai dengan Permenaker yang baru," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Dewan Minta Kenaikan UMP 2023 Dikaji Ulang
Lebih lanjut, dengan telah ditetapkan besaran kenaikan UMP 2023 ini, dirinya mengimbau agar seluruh pelaku usaha dapat mentaati keputusan tersebut, karena tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mentaati, karena semuanya sudah sesuai regulasi yang ada. Akan tetapi, untuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak mentaati kenaiakan, Edwar belum bisa berkomentar sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.
"Untuk sekarang kita belum bisa mengatakannya, tapi yang pasti kita harap seluruh pelaku usaha di wilayah Bengkulu mengikuti keputusan UMP naik 8,1 persen ini, semua telah sesuai regulasi," tutupnya.