RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah berusia 17 tahun ke atas, semakin banyak mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Jumat (25/11) jumlah pendaftar kembali bertambah menjadi 366 orang. Dengan waktu yang tersisa 4 hari ke depan, sangat dimungkinkan jumlah pendaftar bertambah lagi.
Terlebih pada hari libur, pendaftaran PPK tetap dibuka seperti biasa. Pendaftar bisa langsung membuka aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Seperti dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I, M.Pd, kemarin.
Menurutnya, 366 pendaftar tersebut tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dipastikan pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Karena kuota minimal 10 pendaftar di masing-masing kecamatan sudah terpenuhi, bahkan sekarang sudah berlebih.
"Kita pastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran, karena pendaftar sudah membludak. Sejauh ini pendaftar di Kecamatan Kepahiang terbanyak yakni 92 pendaftar," kata Supran.
BACA JUGA:Ada Calon PPK Masuk Sipol
Terkait pendaftar yang terdata masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tergabung dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol), menurutnya hingga kemarin masih 5 pendaftar, belum ada tambahan.