Dewan Minta Kenaikan UMP 2023 Dikaji Ulang

Jumat 25-11-2022,12:34 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan yang menyebut kenaikan UMP maksimal 10 persen, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IP, MM meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk kembali mengkaji ulang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang sebelumnya  diusulkan naik 4,74 persen atau sekitar diangka Rp 106 ribu.

 

Ia menilai angka kenaikan tersebut tidak signifikan jika mengacu dengan kondisi perekonomian masyarakat, terutama buruh dan pekerja saat ini.

 

"Naik 4,74 persen ini terlalu kecil, seharusnya ada kenaikan hingga 10 persen atau lebih. Saat ini UMP kita sekitar Rp 2,2 juta, kalau bisa tahun depan dibulatkan berkisar Rp 2,5 juta per bulannya," kata Edwar, Kamis (24/11).

 

Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir UMP tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Lalu ditambah dampak pandemi, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menjadi pertimbangan untuk kenaikan UMP hingga mencapai minimal 10 persen.

 

BACA JUGA:Diusulkan 4,74 Persen, Besaran UMP Bengkulu Masih Bisa Naik

 

"Gubernur tidak boleh serta merta menyetujui besaran yang diusulkan 4,74 persen, tapi perlu dikaji dan dibicarakan ulang sesuai dengan Peraturan terbaru dari Kementrian Ketenagakerjaan," tegas Edwar.

 

Untuk diketahui, penetapan angka kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022 mendatang yang sebelumnya diagendakan 21 November. Namun dengan adanya peraturan terbaru tentang besaran UMP, maka penetapan diundur karena perlu dialkukan kajian ulang.  Pemprov Bengkulu bersama dewan pengupahan akan kembali melakukan pembahasan besaran usulan kenaikan UMP yang akan dilaksanakan hari ini (25/11).

Kategori :