RK ONLINE - Sebagai upaya untuk meningkatkan dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada pemerintahan desa, serta mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan layanan yang dilakukan pemerintahan desa, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan program pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengungkapkan, di wilayah Bengkulu saat ini sudah ada 12 desa yang telah dicanangkan menjadi wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM).
Masing-masing Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
Kemudian Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Air Sekamanak Kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, serta Desa Ujung Padang Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko.
"12 desa tersebut telah berkomitmen untuk anti korupsi melaui penandatanganan fakta integritas dan berjanji tidak korupsi," ungkap Syarwan, Kamis (24/11).
Syarwan memaparkan, pihaknya terus mendorong agar jumlah desa yang dicanagkan bebas korupsi terus bertambah di wilayah ini, sehingga dapat mewujudkan Bumi Raflesia yang bebas korupsi secara menyeluruh.
"Dalam waktu dekat jumlah desa yang menjalankan Program ZIDes ini akan bertambah, dan kita optimalkan agar seluruh desa dapat bebas dari korupsi," katanya.
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Rejang Lebong Bina 1.843 IKM