BACA JUGA:Oknum Guru yang OTT Itu Terkait Dugaan Pungli PIP
Siswi yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan kalau sertifikat yang membutuhkan uang Rp 100 ribu tersebut, merupakan sertifikat dari salah satu anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu. Namun untuk memastikan kebenaran ini, sampai sekarang petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Kata dia (AE) dari uang Rp 150 ribu itu, Rp 50 ribu untuk biaya perjalanan dan Rp 100 ribu untuk biaya sertifikat," tutupnya.
BACA JUGA:Data Terbaru! Korban Gempa Cianjur 162 Orang Meninggal Dunia
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengungkapkan jika pengungkapan dugaan Pungli ini, berhasil dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun untuk memastikannya, Doni mengatakan jika pihaknya masih harus melakukan penyelidikan mendalam.
"Yang bersangkutan (Oknum) sampai sore hari ini masih kita periksa. Kita akan tindak lanjuti laporannya, kemudian memastikan apakah ini masuk Pungli atau tidak," singkat Doni.