RK ONLINE - Animo masyarakat untuk berangkat menunaikan rukun islam kelima yakni ibadah haji, dari waktu ke waktu semakin meningkat. Meskipun dua tahun sempat ditunda pemberangkatan akibat pandemi, masyarakat tetap antusias mendaftar berangkat haji.
Untuk mempermudah layanan, kini informasi dan pelayanan terkait haji pun menjadi salah satu kebutuhan umat muslim terlebih di era digital saat ini. Salah satunya, Kemenag RI melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melakukan perbaikan hingga pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji, pengembangan aplikasi Haji Pintar.
"Aplikasi ini tidak hanya berisi panduan serta informasi dalam melaksanakan ibadah haji. Namun pengembangannya juga akan ditujukan pada peningkatan layanan bagi umat, termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone," jelas Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag, kemarin.
BACA JUGA:Aplikasi Haji Pintar
Beberapa informasi yang dapat diakses masyarakat, diterangkan Zulfakar ialah terkait dokumen pendaftaran haji reguler, pembatalan pelimpahan jamaah haji wafat dan sakit permanen, perubahan data jamaah, mutasi jemaah haji antar provinsi, penggabungan mahram, pendamping Lansia dan lain-lain.
"Melalui aplikasi ini baik bagi masyarakat yang baru akan mendaftar haji maupun calon jemaah haji yang sudah mendapat nomor porsi, jika ingin melakukan pembatalan ataupun pelimpahan, dapat melihat ketentuannya di aplikasi ini," terang Zulfakar.
Disisi lain, dia menjelaskan layanan pendaftaran haji secara online itu merupakan amanah dari PMA 13/2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.