"Samsat ada tiga kesatuan, kita lihat nanti apakah memungkinkan untuk diperpanjang atau tidak. Terlebih Pemda provinsi tidak bisa semena-mena melakukan perpanjangan, kita perlu melakukan rapat dengan jakaran samsat, jasa raharja, dirlantas Polda Bengkulu dan Pemda Provinsi," demikian Yudi.
Diketahui program pemutihan ini dijalankan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022. Program tersebut dilaksanakan mulai 1 Agustus dan berakhir 30 November 2022.