"Setelah hasil ini diterima, nanti LP2B yang sudah dialihfungsikan ini akan dikeluarkan dari dalam data LP2B Kabupaten Lebong," jelasnya.
Apa upaya Disperkan Lebong terkait dengan alihfungsi ini, Romi mengatakan bahwa LP2B merupakan bagian dari RTRW. Maka ketika suatu lahan pertanian yang akan dialihfunsikan untuk membuat suatu bangunan harus disesuaikan dengan RTRW.
"Pada dasarnya alihfungsi ini harus disesuaikan dengan RTRW, jika lahan yang masuk dalam LP2B ini dinyatakan tidak sesuai lagi, baru kemudian bisa dialihfungsikan," tutupnya.