Lebih lanjut, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana turunannya Peraturan Presiden 36 tentang Pengupahan, pihaknya menilai peraturan tersebut tidak bisa dijadikan acuan.
"Jika merujuk pada undang-undang nomor 11 tentang omibuslaw yang didalamnya ada cipta kerja, juga turunan PP 36 tentang pengupahan, menurut kami tidak bisa dijadikan acuan. Dasar ataupun landasan hukum dalam mengatur rumusan pengupahan nasional, induknya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) "inkonstitusional bersyarat" sebagaimana putusan MK nomor 91/puu-xviii/2020. Jadi tidak dapat diberlakukan," jelas Aizan.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan usulan yang diinginkan pihaknya kepada gubernur Bengkulu bersama dengan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pada 21 November 2022 mendatang. "Kami harap nantinya di tanggal 21 November, Pemprov dapat mengakomodir usulan yang kami sampaikan dalam rapat ini," pungkasnya.