RK ONLINE - Dari rangkaian rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh Dewan Pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bengkulu yang dilakukan beberapa waktu lalu, hari ini (kemarin,red) ditetapkan jika tahun 2023 ada kenaikan UMP sebesar 4,74 persen.
"UMP tahun 2023 berdasarkan PP 36 dan surat dari Kemnaker RI terkait regulasi UMP dan UMK serta sudah kita rapatkan dengan dewan pengupahan jika kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,74 persen atau naik Rp 106 ribu," ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy,S.Sos.
Dengan naiknya sebesar 4,74 persen maka UMP Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp 2.344.253,16 dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094,31.
Edwar menambahkan, dalam penetapan ini memang ada perbedaan pandangan besaran besaran kenaikan UMP baik dari Dewan pengupahan maupun dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pihaknya menghargai hal ini dan mempersilakan untuk menyampaikan usulan sesuai regulasi yang ada.
"SPSI mengusulkan sebesar 12,5 persen kenaikan, tapi kita tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kita mengikuti aturan tersebut. Kita akan usulkan kepada gubernur kenaikan 4,74 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan UMP Tahun 2023 Naik
Pengumuman kenaikan UMP ini sendiri pihaknya menyebut paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November 2022 mendatang, setelah adanya persetujuan dari gubernur. "Insya Allah paling lambat tanggal 21 kita umumkan dan ditetapkan, karena saat ini kita harus ajukan ke gubernur dan di SK-kan oleh bidang hukum dahulu," ujar Edwar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan besaran yang digunakan Disnakertrans Provinsi Bengkulu sejalan dengan kemampuan perusahaan dan pihaknya menyepakati besaran kenaikan tersebut. "Kita melihat kenaikan UMP ini sudah signifikan, ada kenaikan 4,74 persen. Dan bagi kami kalangan pengusaha ini cukup fair, karen jika dilihat dari rekam pertumbuhan daerah dan sebagainya kenaikan 4,74 persen itu sudah diatas angka pertumbuhan daerah. Terlebih rumusan secara nasional dari BPS dan edaran dari kementerian. Kita tidak punya pilihan kecuali mengikuti aturan itu, yakni PP 36 dan surat edaran kementerin," katanya.