"Tersangka tidak tahu dimana rumah pembeli itu, sebab transaksi berlangsung di rumahnya sendiri. Tapi keteranganya Cromebook tersebut dibeli oleh orang Lintang Empat Lawang dan Rejang Lebong," lanjutnya.
BACA JUGA:Apes, Warga Dusun Kepahiang Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran!
Sebelumnya SMPN 01 Kabawetan sempat digemparkan dengan kasus pencurian 47 unit Chromebook yang disimpan di ruang guru.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Data Peserta Perekrutan PPPK Kabupaten Kepahiang
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kabawetan dan Tim Elang Juvi berhasil membekuk 2 tersangka yang masih remaja.
Sementara YP saat itu berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"DPO ini berhasil diamankan setelah 5 bulan menjadi buronan," demikian Buharman.