WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum

Rabu 16-11-2022,12:40 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

 

Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap kegaitan atau usaha yang telah menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan.

 

Penindakan ketidaktaatan perusahaan ini dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan perundangan-undangan lainnya.

 

Seperti halnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Bengkulu melaui Gubernur Bengkulu yakni Surat Nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk Bupati / Walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK Nomor : SK.1307/MENLHK/SETJRN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020- 2021.

 

Disisi lain, Abdullah menyampaikan, Berdasarkan Permen LHK, PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

 

BACA JUGA:Sekdaprov : Tidak Ada Pengurangan Pembangunan Kawasan DDTS

 

Adapun kriteria penilaian PROPER terhadap kinerja pengelolaan lingkungan wajib mencakup aspek penilaian yakni,  Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan), Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah non B3, Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi), Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan), dan Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi.

 

Sedangkan untuk dasar hukum pelaksanaan PROPER mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.

 

Kemudian dikuti dengan terbitnya Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kategori :