Terkait Usulan Raperda, Bagian Hukum Surati OPD

Selasa 15-11-2022,13:29 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang merasa perlu payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya diminta untuk segera menyampaikan usulannya ke Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong.

 

Apalagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2023 akan terlebih dulu diusulkan akhir tahun ini ke DPRD Lebong untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

 

Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyurati seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong. OPD yang memerlukan Perda baru atau revisi diminta untuk segera menyampaikan usulannya.

 

"Sebagai persiapan, kami sudah menyurati seluruh OPD. Sebelum nantinya Raperda ditetapkan dalam Propemperda untuk dibahas 2023 oleh DPRD, " kata Mindri.

 

Lebih jauh dijelaskannya, dalam pengusulan Raperda ada beberapa syarat yang harus dipenuhi OPD. Seperti menyerahkan draf Raperda berbentuk hard copy maupun soft copy. Kemudian untuk Raperda baru, harus dilengkapi dengan kajian akademis.

 

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Masyarakat melalui Rangkaian HUT Lebong

 

"Raperda yang belum dilakukan pembahasan tahun ini tetap bisa kembali diusulkan oleh OPD untuk dibahas di tahun 2023 mendatang. Meski demikian kami akan meminta kelengkapannya dulu. Kalau hanya sebatas judul kami tidak akan mengusulkannya ke DPRD, " kata Mindri. 

 

Untuk tahapannya, lanjut Mindri, setiap usulan Raperda yang diusulkan oleh OPD nantinya akan terlebih dahulu dibahas dengan skala prioritas. Hasilnya akan disampaikan ke DPRD Lebong. Kemudian oleh DPRD Lebong Raperda yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2023 akan di tetapkan dalam surat keputusan melalui paripurna.

Kategori :