RK ONLINE - KPU Kepahiang melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari 3 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Masing-masing adalah Parsindo, Republiku Indonesia dan Partai Republik. Vermin atas perbaikan tersebut yang dilakukan KPU Kepahiang, menindaklanjuti keputusan KPU RI nomor 460 tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang pada pokoknya memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada parpol menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan Vermin perbaikan.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan dalam keputusan KPU RI tersebut totalnya ada 5 Parpol. Hanya saja untuk Kabupaten Kepahiang hanya terdapat 3 Parpol saja. Sejauh ini Vermin sudah dilakukan oleh KPU Kepahiang, tapi hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
"Untuk Verminnya kita laksanakan sejak Sabtu (12/11) dan seluruhnya sudah tuntas. Hanya saja untuk hasilnya berapa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berapa jumlah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) belum bisa kita jelaskan," kata Mirzan.
BACA JUGA:Hasil Verfak, Perindo dan Hanura Aman, 5 Parpol Lain?
Untuk Parsindo jumlah ada sebanyak 194 anggota, Partai Republiku Indonesia 462 anggota dan Partai Republik 161 anggota yang dilakukan vermin. Sesuai dengan jadwal, tahapan Vermin perbaikan ini dilaksanakan mulai 11 hingga 15 November mendatang. Selanjutnya hasil hasil Vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan 3 Parpol disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu pada 16 November 2022.
"Selanjutnya 19 November akan dilakukan proses Verifikasi faktual (Verfak) terhadap pengurus dan keanggotaan. Verfak yang dilakukan sama dengan sebelumnya, dilakukan dengan sitem sampel yang ditentukan oleh KPU RI sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," demikian Mirzan.