Belum Capai Target, Bapenda Perpanjang Masa Bayar PBB

Senin 14-11-2022,12:39 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat serapan pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Bengkulu belum mencapai target. Dimana target PBB di sektor ini diangka Rp 15 miliar, namun saat ini baru mencapai persentase 70 persen yakni diangka Rp 10 milliar.

 

Menyikapi hal ini, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson mengatakan, untuk mencapai target optimal pihaknya akan memperpanjang masa pembayaran pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya dibatasi hingga akhir September, namun saat ini diperpanjang kembali hingga akhir Desember 2022 mendatang.

 

"Untuk pembayaran PBB diperpanjang, karena september kita tutup kemarin. Tapi karena masih banyak masyarakat yang belum membayar ya jadi kita perpanjang sampai desember," ungkap Eddyson, Sabtu (12/11). 

 

Dengan adanya masa perpanjangan ini, Bapenda  optimis dapat mencapai target serapan PBB. Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah melaksanakan pendataan untuk sektor pajak PBB baru di Kota Bengkulu. 

 

BACA JUGA:NTP Bengkulu Naik 3,92 Persen

 

Lebih lanjut, Eddyson mengimbau kepada wajib pajak di Kota Bengkulu untuk dapat membayar kewajibannya. Terlebih untuk PBB apabila melewati batas akhir yang ditentukan yakni akhir Desember mendatang, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari angka pajak.

 

"Untuk masa perpanjangan ini tidak akan kena denda. Makanya ini nanti kita tunggu bayar sampai desember, lewat dari desember baru denda 2 persen," singkatnya.

 

Seperti yang kita ketahui, pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan pemerintah untuk melakukan berbagai pembangunan kebutuhan masyarakat, seperti halnya sarana umum diantaranya jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Sehingga, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Kategori :