RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong mengimbau agar 9 partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong untuk memanfaatkan waktu perbaikan hasil verifikasi faktual (verfak) yang dimulai 10 hingga 23 November mendatang melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Terlebih dari verfak kepengurusan dan keanggotan 9 Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, masih ada yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Kami berharap Parpol tingkat Kabupaten Lebong yang belum memenuhi syarat untuk memanfaatkan waktu jadwal perbaikan dengan efektif dan efisien." kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Ditambahkannya, dari 9 Parpol di Kabupaten Lebong yang menjadi sasaran verfak hanya Partai Gelora yang dinyatakan BMS untuk kepengurusan partainya. Sementara untuk verfak keanggotaan partai, hasilnya kesembilan partai masih ditemukan ada yang BMS. Dari jumlah 1.105 sampel anggota parpol hanya 363 yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS).
"Jadi satuan pengurus dan keanggotaan Parpol, hanya partai gelora yang dinyatakan BMS di Kabupaten Lebong. Tepatnya terhadap sekretaris dan bendahara Parpol. Kalau untuk keanggotaan masih ada beberapa Parpol, " tambahnya.
Dilanjutkan Yoki, dari perbaikan hasil verfak tersebut nantinya KPU Kabupaten Lebong akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022.
"Dari perbaikan yang sudah dilakukan, kami akan kembali melakukan verfak dengan mendatangi kantor partai dan satu per satu rumah anggota Parpol sesuai yang ditentukan dalam SIPOL, " demikian Yoki.
BACA JUGA:Minggu Ini KPU Lebong Sosialisasikan SIAKBA