SK PPPK Diperbaharui, Kontrak 4 Orang Terancam Tidak Diperpanjang!

SK PPPK Diperbaharui, Kontrak 4 Orang Terancam Tidak Diperpanjang!

SK PPPK Diperbaharui, Kontrak 4 Orang Terancam Tidak Diperpanjang!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id -  Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang saat ini tengah merampungkan proses administrasi perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total ratusan tenaga yang terdata, terdapat empat orang pegawai yang terancam tidak diperpanjang masa kontraknya akibat masalah kedisiplinan.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepahiang, Rektor Vande Armada, mengungkapkan bahwa proses evaluasi dan perpanjangan kontrak ini dilakukan menyusul telah berakhirnya masa kontrak kerja pada 30 September lalu. Pihaknya bahkan telah memulai perencanaan administrasi sejak bulan September.

BACA JUGA:Total Rp24 Miliar, Sekda Kepahiang Pastikan SPH Tahun 2025 Dilunasi Tahun Ini

BACA JUGA:Gelar Operasi Patuh Nala 2026, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Kepahiang

"Masa kontraknya memang berakhir pada 30 September kemarin. Sejak September sebenarnya kita sudah mulai melakukan perencanaan dan proses administrasinya," ujar Rektor, Rabu 28 Oktober 2026.

 

Rektor menjelaskan bahwa langkah perpanjangan kontrak kerja ini dilakukan setelah pihaknya menerima arahan langsung dari pimpinan tertinggi di lingkungan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Suasana Tenang, Ini 5 Rekomendasi Parfum Bernuansa Alam

BACA JUGA:Bisa Cair ke DANA, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Deposit

"Perpanjangan ini tentunya dilakukan setelah menunggu arahan langsung dari Pak Bupati dan Pak Sekda, bahwa kita tetap memperpanjang tenaga PPPK yang ada," jelasnya.

 

Sebelum proses penandatanganan perpanjangan kontrak dilangsungkan, BKPSDM terlebih dahulu memanggil seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengevaluasi tingkat kedisiplinan para pegawai di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Cegah Dampak ISPA, SMPN 1 Kepahiang Kembali gelar KBM Tatap Muka dengan Pembatasan Jam Belajar

Sumber:

Berita Terkait