Sementara itu Kasatres Narkoba, Iptu. Tommy Syahri, SH menjelaskan jika hasil penyelidikan lebih lanjut yang mereka lakukan, setiap kali beroperasi tersangka ini akan menunggu pesanan dari pelanggannya terlebih dahulu. Jika sudah menemui kesepakatan harga barang, barulah tersangka kemudian melakukan perjanjian waktu dan tempat transaksi.
"Jadi dia ini menunggu pesanan dulu, jika sudah deal baru bisa melakukan transaksi," demikian Tomy.
BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang! Ini Link Data Honorer Masuk Database BKN Terbaru 2022
Kemudian saat diwawancarai awak media, pria asal Empat Lawang ini mengakui jika BB narkoba jenis ganja kering tersebut, rencananya akan di jual kepada salah satu konsumen di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah memesan.
Diakuinya BB 3 paket ganja tersebut dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Sayangnya saat ditanya siapa pembeli tersebut, tersangka lebih memilih untuk bungkam.
"Jika jadi transaksi, ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta," singkatnya.