RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong dalam minggu ini akan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Yaitu aplikasi yang akan digunakan KPU dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md mengatakan pihaknya sudah menguji penggunaan aplikasi ini di intern KPU Lebong terkait bagaimana tata cara penggunaannya.
"Rencananya 2 hari lagi kami akan melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi ini. Kami berharap masyarakat yang berminat menjadi PPK dan PPS bisa memahami mekanismenya, " kata Effan.Selain sosialisasi secara tatap muka, pihaknya juga akan memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menyebarluaskan tutorial penggunaan SIAKBA dalam proses pendaftaran PPK dan PPS.
"Untuk perekrutan PPK dan PPS kami sudah menerima PKPU nomor 8 tahun 2022, " tambahnya.
Hanya saja untuk jadwal kapan proses perekrutannya, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. "Untuk jadwal belum bisa kami pastikan karena masih menunggu juknis dari KPU RI. Namun perekrutan akan dilakukan lebih dulu untuk PPK. Baru selanjutnya dilanjutkan dengan perekrutan PPS, " tambahnya.
Dilanjutkannya, setiap kecamatan akan diisi oleh 5 orang PPK. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, maka jumlah kebutuhan PPK yaitu sebanyak 60 orang. Sementara untuk PPS kebutuhannya 312 orang. 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan ditugaskan 3 orang PPS.
BACA JUGA:KPU Lebong Butuh 60 PPK, Pendaftaran Lewat SIAKBA
"Jika juknisnya sudah kami peroleh, tentu jadwal perekrutan PPK dan PPS ini akan kami umumkan kepada masyarakat, " tambahnya.