RK ONLINE - Audit independen terhadap manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang menjadi salah satu dokumen pendukung peralihan badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperdanya) tengah disiapkan.
Mengenai audit independen itu, dikatakan Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE telah diusulkan pihaknya pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hasil audit independen tersebut merupakan salah satu syarat melengkapi dokumen Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air.
"Untuk menggandeng jasa profesional akuntan publik untuk melakukan audit independen secara menyeluruh pada manajemen PDAM, sudah diusulkan ke Pemkab," ungkap Arminsyah, kemarin.
Arminsyah menjelaskan, terkait hal itu PDAM sudah berkoordinasi dan mengusulkan permohonan pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai kesediaan anggaran audit independen. Meskipun sebelumnya PDAM sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dikatakan Arminsyah, masih diperlukan audit independen.
BACA JUGA:Bakal Bentuk Perseroda dan Perumda
"Walaupun sudah diaudit oleh BPKP, PDAM Tirta Alami diminta untuk diaudit secara independen, mengenai anggarannya kita usulkan pada Pemkab. Mudah-mudahan tahun depan peralihan badan hukum PDAM menjadi Perumda Air bisa terlaksana," ujarnya.
Sebelumnya, Bagian Hukum Setkab Kepahiang menyatakan jika tertundanya pembahasan Raperda Perumda Air pada tahun ini lantaran belum lengkapnya naskah akademik Raperda tersebut. Bahkan diketahui, tertundanya pembahasan regulasi rancangan produk hukum ini sudah kali keduanya.