"Kemendikud memberikan kemudahan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak, yaitu terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Ini diatur di dalam peraturan baru yaitu syarat untuk menjadi kepala sekolah hanya memerlukan sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak," tutup Lia.