RK ONLINE - Pengendara di Kabupaten Kepahiang diwajibkan melengkapi atribut kendaraan setiap kali berkendara, selain dari melengkapi surat-surat kendaraan.
Pasalnya terhitung 10 November sesuai dengan jadwal yang ditentukan Satlantas Polres Kepahiang, mulai diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tanpa sepengetahuan pengendara, jika melanggar lalu lintas siap - siap menerima surat tilang dari Lantas Kepahiang dan diwajibkan membayar denda.
Jum'at (4/11) kemarin, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos didampingi oleh Kanit Gakkum, Bripka. Nopriansyah, SH mengungkapkan, pihaknya terus melakukan persiapan - persiapan untuk menyiapkan sejumlah fasilitas terkait penerapan ETLE di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, penerapan ETLE dilaksanakan 10 November. "Sekarang kita sudah mulai persiapan, pada 10 November atau Kamis pekan depan penerapannya akan dimulai," kata Nopri.
Dalam penerapannya, lanjut Nopri, belum ada titik ETLE yang akan memantau secara otomatis pengendara yang melanggar. Tapi pihaknya akan bertugas langsung di lapangan melakukan patroli di sejumlah titik, guna memantau pengendara.
"Dari patroli langsung itulah akan terlihat kendaraan yang melanggar dan dibuktikan dengan pengambilan video atau gambarnya. Yang jelas, menjelang penerapan ETLE ini kita menghimbau masyarakat supaya tertib berlalu lintas supaya tidak kena tilang," sampainya.
Masih dijelaskan Nopri, cara kerjanya ETLE, pihaknya di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui alat yang sudah disiapkan Selanjutnya data kendaraan yang melanggar dilakukan validasi sehingga bisa diketahui identitas sepeda motornya. Jika datanya valid, akan dilakukan pencetakan surat tilang dan dikirim ke alamat pemilik sepeda motor yang melanggar, maksimal 3 hari kerja.
BACA JUGA:Terganjal Perbup Siltap Kades