Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan.
"Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah. Maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit," terangnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi 9 Kali Masuk Daftar Muslim Paling Berpengaruh
Namun tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi.
Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah bersubsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.
"Atap diperbolehkan direnovasi apa bila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di Disway.id dengan judul "Catat! Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Gak Boleh Berlebihan Ya".