Kegiatan yang dilakukan oleh PT. HLE ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 1/1/PSPB/PMA/2019, tentang penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi kepada PT. HLE di wilayah penugasan survei pendahuluan maupun eksplorasi panas bumi lawang melintang.
Berdasarkan SK Kepala BKPM RI tersebut, memutuskan wilayah penugasan survei pendahuluan serta eksplorasi panas bumi yang dilakukan PT. HLE sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 K/36/DJE/2019 tertanggal 13 Februari 2019 tentang penetapan wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi yang berada di 3 kabupaten.