Tilang ETLE Segera Diberlakukan, Jika Diabaikan Ini Akibatnya!

Senin 31-10-2022,17:48 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

"Selanjutnya, pelanggar diminta melakukan konfirmasi secara online dengan cara scan QR code atau datang langsung ke posko ETLE Subditgakkum Ditlantas Polda Bengkulu," bebernya.

BACA JUGA:Sungguh Mengejutkan, Untuk Pertama Kalinya Arab Saudi Rayakan Halloween

Tidak sampai di situ saja, setelah mendapatkan konfirmasi dari pelaku pelanggaran, petugas akan langsung menerbitkan surat E-Tilang dengan metode pembayaran via Briva untuk setiap pelanggaran yang telah diverifikasi sebagai langkah penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009. Jangka waktu pembayaran via Briva ini hanya ditenggat 7 hari saja.

 

"Apabila seluruh mekanisme telah dilalui dan jika ditemukan sisa uang denda sidang setelah amar putusan, bisa diambil di rekening BRI dengan mengakses link resmi yang sudah disiarkan," pungkasnya.

Kategori :