RK ONLINE - Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) hingga sejauh ini masih dilaksanakan oleh petugas KPU Kabupaten Kepahiang. Dari jumlah 1.071 keanggotaan Parpol yang dilakukan Verfak KPU Kabupaten Kepahiang. Hasil untuk sementara ini, banyak anggota Parpol yang tidak dapat ditemui. Selanjutnya banyak anggota Parpol yang menyatakan tidak memberikan dukungan alias bukan anggota Parpol.
Khusus untuk keanggotaan Parpol yang tidak bisa ditemui terancam ditetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jika nantinya Parpol yang bersangkutan tidak menghadirkan anggotanya di sekretariat masing - masing, terhitung 1 - 4 November mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd Rabu (26/10) membenarkan bahwa banyak keanggotaan Parpol yang tidak bisa ditemui saat didatangi ke rumah masing-masing. "Terkait anggota Parpol yang belum dapat ditemui, kita memberikan kesempatan kepada Parpool bagi mengumpulkan mereka di sekretariat masing-masing. Pada saat dikumpulkan, nanti kita lakukan Verfak dan jadwalnya pada tanggal 1 hingga 4 November," kata Ikrok.
Ditanya apakah nanti masyarakat yang bersangkutan atau anggota Parpol tidak juga bisa hadir, apakah ditetapkan BMS? Menurut Ikrok, saat ini belum bisa dipastikan.
BACA JUGA:1.071 Keanggotaan Parpol, Ada BMS?
Yang jelas, lanjut Ikrok, pihaknya mengingatkan kepada Parpol calon peserta Pemilu yang keanggotaannya tidak bisa ditemui, dihadirkan pada 1 - 4 November di sekretariat Parpol masing-masing. "Kalau memang tidak bisa dihadirkan, bisa saja BMS. Tapi itu akan kita tetapkan ketika sudah dilakukan Verfak," demikian Ikrok.
Untuk diketahui, hasil sementara Verfak, angka tertinggi adalah status tidak mengakui sebagai anggota Parpol dan belum bisa ditemui. Sementara untuk data seluruhnya belum bisa dipaparkan, karena sifatnya baru sebatas progres harian, belum dilakukan rekap. KPU Kabupaten Kepahiang akan melakukan Verfak terhadap 7 Parpol. Yakni Partai Perindo, Hanura, PSI, Garuda, Ummat, Gelora, dan PKN. Total ada 1.071 keanggotaan yang masuk dalam sampel Verfak dari jumlah keseluruhan 1.876 keanggotaan Parpol yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat Verifikasi Administrasi.