Laporan Polisi Jadi Syarat Mutlak

Selasa 25-10-2022,11:16 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi mengatakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal harus mengantongi laporan kepolisian sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan jaminan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Karenanya masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mengalami lakalantas tunggal untuk tidak ragu membuat laporan kepolisian untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas.

"Jika ada laporan kepolisian maka bisa mendapatkan jaminan. Baik dari Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, " jelasnya.

Ditambahkannya, selain laporan kepolisian, syarat lainnya adalah aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan untuk kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja tentunya membayar sumbangan wajib yang ada di STNK.

"Untuk korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal, sedangkan korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lainnya akan ditanggung oleh Jasa Raharja, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 50,5 Miliar

 

Dilanjutkan Novi, terkait hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanannya pihaknya bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan hingga Polres Rejang Lebong.

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi yang kami lakukan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti dari berbagai peran BPJS dan kewajibanya, " singkatnya.

Kategori :