RK ONLINE - Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kepahiang langsung ditindak lanjuti jajaran Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Belum lama ini, unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 200 liter dari rumah SH warga di Tebat Donok Kecamatan Kepahiang. Saat ini 200 liter solar beserta pemiliknya sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S,IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, 200 liter BBM jenis solar diamankan pihaknya pada 18 Oktober lalu. Selain BBM jenis solar, pihaknya juga mengamankan SH selaku pemilik warga Tebat Monok.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada warga di Tebat Monok yang diduga melakukan penimbunan BBM. Ketika dilakukan pengecekan di rumahnya, benar saja kami menemukan 200 liter solar dan langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk diamankan," kata Kasat, Jum'at (21/10).
BACA JUGA:Petugas Kebersihan Kewalahan Tangani Sampah
Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap SH, BBM jenis solar yang didapatnya dibeli dari penjual dan selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Ke 200 liter BBM jenis solar, sudah dimuat dalam jerigen yang berisikan 10 liter dan siap untuk dijual. Untuk memastikan apakah ini masuk kategori penimbunan atau tidak, Reskrim Polres Kepahiang masih akan melakukan koordinasi dengan ahli.
"Yang kami dapatkan hanya 200 liter solar. Masih kami dalami, apakah ini masuk kategori penimbunan atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikannya," demikian Kasat.