RK ONLINE - Rabu (12/10), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan pembahasan mengenai Pengasilan Tetap (Siltap) bersama Forum Kades se-Kabupaten Kepahiang. Dari anggaran Siltap Kades yang diakomodir DPRD Kepahiang dalam APBD Perubahan TA 2022 sebesar Rp 4,9 miliar, akan disalurkan ke 105 desa secara tidak merata. Karena akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, berdasarkan hasil rapat diputuskan jika anggaran Rp 4,9 miliar tersebut akan disalurkan ke 105 desa di Kabupaten Kepahiang dengan tidak merata, atau disalurkan sesuai kebutuhan Siltap masing-masing desa di akhir 2022 ini.
"Tadi (Kemarin, red) sudah kita sepakati jika pembagiannya secara proporsional, yang disesuaikan dengan kekurangan pembayaran Siltap masing - masing desa," kata Iwan.
BACA JUGA:'Diserang' Kades Dewan Ngaku Siltap Perangkat Desa Ranahnya Dinas PMD
Sebelum anggaran Rp 4,9 miliar disalurkan, 105 desa diharuskan untuk menghitung ulang jumlah kebutuhan anggaran beberapa bulan terkahir TA 2022. Jika masing - masing kebutuhan desa sudah diketahui, barulah anggaran Siltap disalurkan. "Jika hitungan kebutuhan masing-masing desa sudah selesai, ya
pada saat itu kita salurkan anggarannya. Yang jelasnya seluruh desa harus mengutamakan pembayaran Siltap terlebih dahulu. Selanjutnya barulah dapat digunakan untuk kebutuhan yang lain," demikian Iwan.