3 Kades Digugat Mantan Perangkat

Selasa 11-10-2022,15:01 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan kalau beberapa gugatan pemecatan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

 

Dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu, gugatan pemecatan yang diduga sepihak dan tidak memiliki dasar yang kuat tersebut, dilayangkan perangkat desa dan sampai saat ini masih diproses oleh PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Sudah Disetubuhi, Video Panas Siswi SMP Disebarluaskan di Medsos

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kuniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Verry Susanto, S.Sos mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih terus memantau proses gugatan beberapa perangkat desa yang berproses di PTUN Bengkulu tersebut.

 

"Masih proses persidangan," ujar Verry.

 

Dikatakan Verry jika nantinya dalam gugatan ini perangkat desa sebagai penggugat dinyatakan menang, maka kemungkinan besar perangkat desa yang menggugat akan dikembalikan untuk menduduki jabatannya seperti semula. Sebaliknya jika pihak penggugat kalah, pihak penggugat dipastikan tidak bisa lagi mendapatkan jabatannya sebagai perangkat desa.

 

"Logikanya sih begitu (dikembalikan). Jadi Kades yang kalah terpaksa mengembalikan jabatan perangkatnya ke posisi semula," lanjutnya.

BACA JUGA:Jembatan Air Lanang Tanjung Alam Kian Memprihatinkan

Sementara itu untuk 3 Kades yang didugat oleh mantan perangkat desa ini adalah Kades Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi dan Kades Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas. Terkait hasilnya, Verry mengatakan kalau pihaknya masih menunggu dan akan terus memantau prosesnya.

 

"Masih kita tunggu apa hasilnya, sementara ini kita pantau dulu prosesnya," demikian Verry.

Kategori :